Kompas.com – 12/02/2021, 11:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah
menggulirkan kebijakan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM) untuk
mobil baru mulai Maret. Akan tetapi, relaksasi pajak tersebut tidak berlaku
untuk semua jenis kendaraan roda empat baru, melainkan ada kriteria khusus yang
mendapatkan insentif pajak ini. Seperti mobil dengan kubikasi mesin kurang dari
1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan
lokalnya mencapai 70 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2021 ini. “Melalui langkah ini
diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri
otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal
pertama 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Relaksasi pajak ini akan diberikan dalam tiga
tahapan berbeda, masing-masing berdurasi selama tiga bulan.
Untuk tahap pertama yang dimulai bulan Maret 2021
insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif atau gratis. Kemudian, PPnBM tahap
kedua sebesar 50 persen dari tarif dan terakhir insentif PPnBM yang diberikan
sebesar 25 persen dari tarif. PPnBm sendiri berbeda dengan pajak kendaraan
bermotor ( PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan perhitungan nilai
jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan 2 persen. Sedangkan, mengenai besaran
tarif PPnBm diatur di dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian
Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Setidaknya ada tingkatan besaran PPnBM kendaraan
bermotor yang berbeda sesuai kriteria kendaraannya, mulai 10 persen hingga 125
persen. Berikut rincian besaran PPnBM dan kategori kendaraannya sesuai dengan
PMK Nomor 33/PMK.010/2017;
1. Tarif PPnBM sebesar 10 persen
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
2. Tarif PPnBM sebesar 20 persen
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan
orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,
dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
c. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang
untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang
tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka
atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik
maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem
dua gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total
tidak lebih dari lima ton.
3. Tarif PPnBM sebesar 30 persen
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
– sedan atau station wagon
– selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4×4)
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
– sedan atau station wagon
– selain sedan atau station wagon,
dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4×4)
4. Tarif PPnBM sebesar 40 persen
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
– sedan atau station wagon
– selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4×4)
c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
– sedan atau station wagon
– selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4)
5. Tarif PPnBM sebesar 50 persen Semua
jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
6. Tarif PPnBM sebesar 60 persen a. Kendaraan
bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai
dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan
motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta
pasangan sisi. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju,
pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
7. Tarif PPnBM sebesar 125 persen
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
– sedan atau station wagon
– selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2)
– selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4×4)
b. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
– sedan atau station wagon – selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2)
– selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4×4)
c. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
d. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Sumber : Otomotif Kompas (otomotif.kompas.com)