PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan kebijakan relaksasi pajak di awal Februari 2021.
Relaksasi pajak ini diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru yang akan dimulai pada Maret 2021.
Kebijakan ini diberikan oleh Airlanggar Hartarto karena menurutnya industri otomotif merupakan salah satu pemasukan negara paling besar setiap tahunnya.
ia berharap penghapusan pajak PPnBM bisa menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat lesu karena Covid-19.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.
“Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tuturnya seperti dijelaskan pada keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.
Penghapusan pajak PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4×2.
Pemberian relaksasi penghapusan pajak PPnBM akan diberikan selama 9 bulan terhitung dari Maret 2021.
Masing-masih tahpan akan berlangsung selama 3 bulan dengan skema sebagai berikut :
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Sumber : www.pikiran-rakyat.com