Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) sebesar 12 persen. Ketentuan PPN ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam Pasal 4A RUU KUP dinyatakan bahwa sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sebagaimana kita tahu, sembako adalah barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Adapun jenis sembako yang akan terkena PPN adalah (1) beras dan gabah, (2) jagung, (3) sagu, (4) kedelai, (5) garam konsumsi, (6) daging, (7) telur, (8) susu, (9) buah-buahan, (10) sayur-sayuran, (11) ubi-ubian, (12) bumbu-bumbuan, dan (13) gula konsumsi.
Kebijakan ini kemudian mengundang reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Ada yang pro adan yang kontra.
Menurut pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan opsi yang masih relevan agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen dianggap masih ideal, saat Indonesia tengah berjuang memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Selain itu, kenaikan tarif PPN memang dianggap perlu dilakukan agar struktur penerimaan pajak negara tak melulu bergantung pada pungutan PPh badan. Pasalnya PPh badan bukan pungutan yang berkelanjutan dalam jangka panjang, sehingga ketergantungan dan akan berdampak buruk bagi penerimaan negara.
Namun menurut Ketua Tim Ahli Pusat Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM, Prof. Catur Sugianto mengatakan, sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun. “Carilah sumber pajak yang lain,” ucapnya seperti dilansir laman UGM, Jumat (11/6/2021).
Sebab, menurutnya, pajak tersebut semakin memberatkan masyarakat yang saat ini sudah terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Selain itu sembako menjadi kebutuhan dasar agar rakyat tetap bisa hidup meski dalam kondisi terbatas. Pemberlakuan pajak pada sembako dalam situasi pandemi sungguh menyengsarakan rakyat miskin.
Sumber : Liputan 6 : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4578044/sembako-hingga-pasir-bakal-kena-ppn-12-persen-ini-daftar-lengkapnya
Kompas : https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/11/194527871/polemik-ppn-sembako-ini-tanggapan-guru-besar-ugm?page=2
Suara : https://www.suara.com/news/2021/06/11/115638/berapa-ppn-sembako-jangan-kaget-ini-pro-dan-kontranya