Para pengusaha dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan penutupan mal. Menurut Ketua APPBI Alphonzus Widjaja, alasan mal dilarang beroperasi tidak pas.
Menurut Alphonzus, sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, para pengusaha pusat perbelanjaan menyampaikan agar mereka tetap boleh beroperasi seperti biasa yakni dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%dan tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Kemudian Alphonzus mengatakan PPKM Mikro sudah sangat efektif. Hal ini terbukti selama pemberlakuannya terlihat jumlah kasus positif COVID-19 relatif dapat terkendali dan perekonomian masih dapat tumbuh meski belum pulih normal. Untuk penyebaran Covid 19 saat ini berbeda dengan tahun lalu yang berada di tingkat makro, sedangkan saat ini sudah memasuki tingkat mikro. Sehingga seharusnya penanganan lebih ke berbasis mikro.
“Jadi berdasarkan dua hal tersebut di atas maka pusat perbelanjaan berpendapat bahwa tidak seharusnya diminta untuk tidak beroperasional,” tambah Alphonzus.
(Dikutip Detik Finance)
Selengkapnya : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5651537/pengusaha-minta-mal-dibuka-lagi-kapasitas-maksimal-50?tag_from=wp_nhl_28