Pertahankan Kepercayaan, Pelaku Fintech diminta jamin proteksi konsumen

Asosiasi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin/fintech) termasuk pinjol, diminta memperkuat perannya sebagai self regulatory organization (SRO) untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, lewat jaminan proteksi pelanggan dari para anggotanya.

Rudiantara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang sempat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 mengatakan, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri fintech yang sehat dan matang.

“Dunia digital ini kan sangat terbuka, makanya tak heran kalau ada saja masyarakat yang tidak tahu, kemudian terjebak aktivitas fintech ilegal. Maka, peningkatan literasi masyarakat harus terus jadi komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah, tapi juga asosiasi, dan player atau startup itu sendiri,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (24/10/2021).

Selaras dengan pernyataan diatas, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai pemerintah perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (Fintech).

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu  mengatakan, pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berdampak pada pendapatan dan daya beli beberapa kalangan masyarakat. Hal itu, mendorong mereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P).

“Perlindungan yang diperlukan bagi nasabah pinjaman P2P in terutama dalam hal transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran,” ujarnya lewat siaran pers, Minggu (23/10/2021)

Selengkapnya:

  1. https://finansial.bisnis.com/read/20211024/563/1457595/berkaca-dari-pinjol-ilegal-asosiasi-fintech-diminta-makin-sigap
  2. https://finansial.bisnis.com/read/20211024/563/1457596/pemerintah-diminta-turun-tangan-lindungan-nasabah-fintech

idei
admin

Tinggalkan Balasan