Kementrian Koperasi dan UKM targetkan tingkat kemiskinan nol persen di 2024. Target tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Komitmen itu ditunjukkan melalui pemberian fasilitas pembiayaan, akses pasar, pendampingan, dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan, upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan tidak secara langsung ditujukan kepada masyarakat miskin ektrem. Namun, upaya tersebut dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan pendekatan kelompok/sentra/kluster yang tergabung dalam wadah koperasi.
“”Adapun bisnis proses pemberdayaan masyarakat di wilayah prioritas kemiskinan ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya. Selanjutnya ialah pemetaan lokasi prioritas, dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi, pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (10/1/2023).
Selengkapnya:
Kompas: https://money.kompas.com/read/2023/01/10/220000626/hapus-kemiskinan-ekstrem-pemerintah-janji-dampingi-pelaku-usaha-mikro
Tribunews: https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/11/kemenkopukm-turunkan-kemiskinan-ekstrem-hingga-0-persen-di-2024