Pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok Shop resmi ditutup sebagai hasil dari dikeluarkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keputusan penutupan ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi pasar UMKM.
Pasca penutupan TikTok Shop, Arin Setyowati, seorang Pakar Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, menilai peristiwa ini sebagai peluang untuk mendorong pelaku UMKM. Menurutnya, pasar UMKM harus menjadi lebih adaptif agar dapat bertahan di tengah era yang penuh disrupsi.
Arin juga mengakui bahwa TikTok telah berhasil mengimplementasikan strategi manajemen yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar. TikTok Shop telah sukses memadukan unsur hiburan media sosial dengan pengalaman berbelanja, dengan algoritma yang menyajikan konten yang sesuai dengan preferensi konsumen dan tampilan produk yang memicu pembelian impulsif.
Arin berpendapat bahwa TikTok Shop dengan cepat mengungguli e-commerce, menciptakan persaingan yang semakin kompleks dalam dunia digital. Oleh karena itu, para pedagang, baik yang beroperasi di pasar tradisional maupun dalam lingkup digital, harus siap untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam hal literasi digital dan pemahaman perubahan perilaku konsumen.
Menurut Arin, pedagang harus terbuka untuk mempelajari dunia digital dan tidak mengisolasi diri dari perkembangan teknologi. Dia juga mendorong penjual untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam membaca dan menganalisis perilaku konsumen, termasuk dalam hal preferensi transaksi, apakah tradisional atau digital.
Arin menegaskan bahwa pemerintah juga perlu mendukung pasar UMKM, agar mencegah stagnasi dan memastikan kelangsungan bisnis. Hal ini memerlukan dukungan penuh, baik melalui regulasi maupun solusi win-win untuk peluang bisnis, baik yang berbasis tradisional maupun digital, agar dapat dimaksimalkan.