Deadline Baru: Wajib Pajak Diminta Padankan NIK dengan NPWP Hingga Pertengahan 2024

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan imbauan kepada wajib pajak (WP) agar segera mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK dijadwalkan mulai berfungsi sebagai NPWP per 1 Januari 2024. Namun, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP kini telah diundur hingga pertengahan 2024.

Sumber: https://images.bisnis.com/posts/2023/04/04/1643821/ditjen-pajak-kemenkeu-reu-iqro-rinaldi.jpg

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa wajib pajak yang enggan memadankan NIK dan NPWP akan menghadapi konsekuensi. Salah satu dampaknya adalah kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Jika pada batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak tidak melaksanakannya, mereka akan menghadapi kesulitan,” ungkap Dwi Astuti dalam pernyataan resmi, yang dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni www.pajak.go.id. Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan NIK dan NPWP mereka guna memudahkan proses pemadanan. Keterlambatan atau kelalaian dalam tahapan ini dapat mempengaruhi ketersediaan layanan perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak.

Dengan perubahan tenggat waktu pemadanan, Ditjen Pajak menyoroti perlunya kesadaran dan kesiapan wajib pajak dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelayanan perpajakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

idei
admin

Tinggalkan Balasan