Sumber gambar: https://statik.tempo.co/data/2023/11/10/id_1253302/1253302_720.jpg
Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini akan mencakup pengaturan regulatory sandbox hingga aset kripto. Ketentuan ini akan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada tanggal 19 Februari 2024.
Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seperti yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam media briefing di Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Hasan, lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko perlu diciptakan oleh OJK, salah satunya melalui pelaksanaan regulatory sandbox. Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK, akan menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024 ini, dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox menjadi salah satu fokus utama. Aturan ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
Kriteria kelayakan untuk regulatory sandbox mencakup beberapa patokan, seperti inovasi yang memiliki cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan yang akan digunakan oleh Konsumen, mitra, dan/atau masyarakat di Indonesia. POJK ini juga mengatur penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari sandbox. Selain itu, POJK ini menekankan kewajiban memperoleh status izin dari OJK bagi penyelenggara ITSK.
Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dengan prinsip tanggung jawab dan manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.