Sumber Gambar: https://pekaaksara.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20230806-WA0019_copy_757x452-1.jpg
Koperasi hijau, sebagai salah satu upaya praktis dalam mendukung transisi energi di daerah terpencil seperti perdesaan dan pesisir, membutuhkan dukungan hukum yang kokoh. Dalam beberapa waktu terakhir, koperasi hijau telah terbukti efektif dalam menggerakkan pendanaan untuk mitigasi perubahan iklim dan menciptakan lapangan kerja hijau di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Yayasan Rumah Energi (YRE) menyoroti pentingnya koperasi hijau dalam memusatkan upaya transisi energi, yang pada gilirannya membuka peluang bagi lapangan kerja berkelanjutan.
Salah satu contoh nyata dari praktik koperasi hijau adalah inisiatif koperasi pembiayaan biogas komunal dan per rumah tangga yang digagas oleh YRE. Biogas tidak hanya menjadi solusi untuk pengolahan limbah ternak, tetapi juga mengurangi ketergantungan rumah tangga petani dan peternak pada gas elpiji untuk keperluan memasak. Selain itu, penggunaan biogas juga menghasilkan ampas yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman, menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan di daerah tersebut.
Meskipun telah memberikan pelatihan teknis kepada ribuan individu untuk pembangunan biogas, koperasi hijau masih menghadapi kendala dalam hal keberadaan payung hukum yang kuat di Indonesia. Para ahli menekankan perlunya regulasi yang jelas untuk memastikan koperasi hijau dapat berfungsi secara efektif dalam mendukung transisi energi dan menciptakan lapangan kerja hijau tanpa disalahgunakan untuk kepentingan lain atau praktik green washing.