Kebijakan Retensi DHE 100%: Tantangan dan Peluang bagi Emiten Batu Bara & CPO pada 2025

Pemerintah berencana meluncurkan regulasi terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dengan menetapkan retensi sebesar 100% selama minimal satu tahun, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan penahanan 30% selama tiga bulan. Kebijakan ini, diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, akan diimplementasikan melalui revisi PP No. 36 mulai 1 Maret 2025, dengan target meningkatkan cadangan devisa Indonesia hingga melampaui US$90 miliar.

Analis Kiwoom Sekuritas, Abdul Azis Setyo Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak ganda. Di satu sisi, retensi 100% dapat membebani likuiditas emiten CPO dan batu bara, terutama yang memiliki kewajiban finansial besar. Di sisi lain, aturan ini memberikan fleksibilitas seperti pemotongan DHE untuk pembayaran pajak, dividen, royalti, atau kebutuhan berbasis dolar AS, serta insentif seperti pajak bunga deposito 0% dan pemanfaatan DHE sebagai jaminan pinjaman.

Sektor CPO dan batu bara juga masih dihadapkan pada tantangan over-supply dan permintaan global yang belum stabil. Namun, prospek CPO diprediksi membaik seiring momentum Ramadan-Lebaran 2025 dan program biodiesel B40/B50, sementara harga batu bara diperkirakan bertahan di kisaran US$100/ton dalam tiga tahun ke depan. Emiten seperti PTBA, ITMG, dan ADRO diproyeksikan tetap menunjukkan kinerja positif dengan dividend yield menarik di 2025.

Sumber: https://market.bisnis.com/read/20250131/7/1835646/menimbang-arah-saham-batu-bara-cpo-jelang-kebijakan-dhe-100

idei
admin

Tinggalkan Balasan