Pemerintah telah membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Pembebasan ini berdasarkan Undang-Undang HPP No 7 Tahun 2021.
“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet.
Aturan tax exemption ini dimuat dalam Pasal 7 ayat 2a yang berbunyi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak.
Kebijakan ini adalah implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan bagi sektor riel UMKM termasuk usaha sekolah bagian dari MERDEKA kampus Dlm kembang an entrepreneur yg lebih produktive,survive ,competitive dan berkembang serta Meningkatkn Kesejahteraan rakyat banyak.
Sumber: pajakonline.com