Pinjaman Online (pinjol) illegal semakin meresahkan. Terdapat banyak kasus masyarakat di Indonesia yang menjadi korban tindak pidana keuangan dan penipuan dari fenomena berkembangnya financial technology (fintech) ini. Dengan banyaknya kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan dari setidaknya 3.515 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” kata Wimboh, melalui akun resmi Instagram-nya, dikutip Senin (18/10/2021).
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, OJK bakal melakukan perbaikan tata kelola pada ekosistem financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang telah terdaftar.
“Pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK akan ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan pemberian layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan,” kata Wimboh.
Selengkapnya:
- OJK berantas Pinjol Illegal: https://www.republika.co.id/berita/r12lw1368/cara-ojk-berantas-pinjol-ilegal
- OJK Lebih Masif berantas Pinjol Illegal: https://money.kompas.com/read/2021/10/18/063700526/bos-ojk–kami-akan-lebih-masif-memberantas-pinjol-ilegal
- Daftar Pinjol Resmi & Ilegal OJK Terbaru: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5767298/daftar-pinjol-resmi–ilegal-ojk-terbaru-jangan-sampai-ortu-terjebak