Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berikan Bantuan bagi Usaha Pariwisata

Pemerintah ikut memperhatikan para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan memberikan bantuan melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 – 2020.

Pendaftaran bantuan pariwisata ini sudah dibuka sejak 15 November 2021 dan akan ditutup pada 26 November 2021 ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.

“Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Adapun bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha, yakni  Agen perjalanan wisata, Biro perjalanan, Wisata, Usaha spa, Hotel melati, Pondok wisata atau homestay, dan Penyedia Akomodasi Jangka Pendek lainnya

idei
admin

Tinggalkan Balasan