UMKM Boleh Jalankan Usaha di Ruang Publik yang Lebih Besar

www.inews.id

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik, seperti bandara hingga rest area. Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

“Di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30 persen ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol untuk UMKM,” kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021),

Teten Masduki menjelaskan, sebesar 40 persen belanja pemerintah juga harus menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam, seperti makanan hingga alat tulis kantor.

“Sebesar 40 persen belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan.

Sekarang bapak-ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan,” tutur Teten.

Selengkapnya: https://www.inews.id/finance/bisnis/umkm-boleh-buka-usaha-di-bandara-hingga-rest-area

idei
admin

Tinggalkan Balasan