Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut aturan larangan peredaran minyak goreng curah. Kebijakan, itu tercantum pada Permendag Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, terdapat petikan ketentuan peredaran minyak goreng curah di masyarakat hanya sampai 31 Desember 2021.
“Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah. Ini akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian Permendag 36 tahun 2020, dan sekarang dalam proses finalisasinya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Oke menjelaskan, pencabutan ini dalam rangka untuk membatu para UMKM agar bisa tetap memproduksi minyak goreng.
Sedangkan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan pihaknya selaku produsen minyak goreng di dalam negeri merasa kecewa dengan keputusan pemerintah membatalkan larangan minyak goreng curah tersebut.
Pasalnya, selama ini industri minyak goreng telah mengeluarkan investasi untuk memproduksi kemasan sesuai dengan yang diatur oleh pemerintah.
“Tentunya kami dari Industi migor (minyak goreng) kemasan yang sudah lama berinvestasi pada packing line minyak goreng kemasan sederhana. Kembali lagi kecewa kepada Pemerintah,” kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Sumber: