Pandemi Covid masih belum ada tanda tanda mereda. Kebutuhan akan obat pun masih terbilang tinggi. Untuk menghindari kenaikan harga yang tidak terkendali maka pemerintah saat ini membuat kebijakan untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi. Hal ini sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021.
Obat-obatan ini juga banyak di jual di berbagai macam E-commerce salah satunya adalah Tokopedia. Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menegaskan pihaknya akan menjalankan pengendalian harga produk di lapak Tokopedia. Serta akan menindak penjual obat yang menjual obat tidak sesuai dengan HET, apalagi yang harganya dilipatgandakan. Sanksi yang akan dijatuhkan jika melanggar yakni hukuman paling berat adalah ancaman banned atau bisa disebut pemblokiran terhadap toko online bersangkutan.
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
(IDEI-ADM-Diolah dari berbagai sumber)